News That Matters
Shadow

Lembaga Bimtek Di Jogja

Lembaga Bimtek Di Jogja merupakan lembaga yang memberikan training dan pelatihan untuk Pemda atau pemerintah daerah baik dinas maupun dewan perwakilan rakyat DPR dengan lokasi di yogyakarta.

Pilihan Program Lembaga Bimtek Di Jogja

bimtek keuangan
bimtek kearsipan
bimtek kepegawaian
bimtek akuntansi berbasis akrual
bintek amdal
bimtek auditor
bimtek administrasi pertanahan
bimtek bendahara pengeluaran
bimtek bendahara
bimtek camat
bimtech college
bimtek evaluasi jabatan
bimtek esdm
bimtek guru
bimtek gis
bimtek humas
bimtek hukum
bimtek pranata humas
bimtek jurnalistik
bimtek migas
bimtek manajemen kepegawaian
bimtek matematika
bimtek tata naskah dinas
bimtek olahraga
bimtek perencanaan
bimtek pengadaan
bimtek sampah
bimtek teknik
bimtek untuk pemda
bimtek ujian sertifikasi
bimtek website
bimtek pengelolaan website
bimtek desa wisata

Berbicara masalah pemerintahan daerah tentu tak luput dari pembahasan tentang hal-hal yang tentunya ada dalam pemerintah, undang-undang, fisi-misi, fungsi, dan peranannya. Selain itu, jika kita berbicara tentang pemerintahan tentu tak bias lepas dari kepimpinan dan perangkatnya.

Menurut UUD tahun 1945 telah menyatakan dengan jelas mengenai bentuk dan susunan pemerintahan daerah dalam kerangka republic Indonesia. Menurut UUD tahun 1945 tepatya pada pasal 18 ayat 1 telah menjelaskan, yakni berbunyi bahwa: negara kesatuan republic Indonesia telah dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten kota memiliki pemerintahan yang telah diatur oleh undang-undang.

Sedangkan dalam uud 1945 pasal 18 ayat 5 telah menyebutkan bahwa: pemerintah daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintah kecuali urusan kepemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan urusan pemerintahan pusat.

Jika kita melihat beberapa definisi pemerintah daerah yang telah dikemukakan oleh undang-undang dasar 1945 dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi pemerintahan daerah merupakan penyelenggarakan otonom yang dilaksanakan oleh pemerintah dan BPRD, menurut asas desentralisasi yang merupakan unsure penyelenggara pemerintah yakni, gubernur, bupati, wali kota dan perangkat daerah.

Fungsi atau peranan pemerintahan daerah

Pemerintahan daerah juga memiliki fungsi yang tentunya telah diatur oleh undang-undang dasar 19945, tentunya tak dapat melenceng dari apa yang sudah ditetapkan di sana. Begitu pula dengan para penyelenggara, harus mematuhi apa yang sudah tertulis di sana (UUD 19945), barang siapa yang mengingkari atau melanggar maka akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Jadi, dalam pelaksanaannya pun harus sesuai dengan undang—undang yang berlaku, bahkan menjadi sebuah kewajiban. Tidak boleh melanggar walau hanya sedikit pun.

Fungsi pemerintah daerah menurut undang-undang dasar 1945 yakni:

  • Pemerintah daerah mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan tentunya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  • Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, umum dan daya saing daerah.
  • Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki korelasi pemerintahan pusat, dengan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Yang mana hubungan tersebut meliputi: wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Mengingat peranan dan fungsi pemerintahan daerah begitu berat, maka untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan benar, sesuai dengan arahan undang-undang dasar maka perlu adanya training atau pun pelatihan bagi kandidat yang ingin menjabat sebagai pemimpin. Selain itu, penggemblengan pun harus dilakukan supaya benar-benar siap dalam bersaing dengan para lawan mainnya yang berkiprah dalam dunia politik.

Dewasa ini persaingan dalam dunia politik sangatlah keras ketat, sampai-sampai mereka hilang akan kesadaran yang sejati. Upaya saling menjelek-jelekkan lawan pun mulai tercium, hal tersebut tak lain yakni untuk bersaing merebut hati para rakyat.

Namun semua kembali lagi pada rakyat yang akan memilih, biasanya yang dapat memuliakan rakyat yang akan terpilih, namun tak jarang pula yang sama sekali tidak mengenakkan rakyat. Memang tak mudah menuruti kemauan rakyat yang jumlahnya tidak dapat dihitung dengan jari, oleh karenanya perlunya training adalah untuk menggembleng para calon atau kandidat yang akan menjabat pemerintahan daerah, seperti gubernur, bupati, walikota dan perangkatnya.

Adanya Lembaga Bimtek Di Jogja training atau pelatihan bagi mereka, supaya mereka mempersiapkan diri ketika menang, dan ketika kalah. Jika menang maka harus siap pula dengan tanggungjawab yang mesti dieemban, seharusnya tidak boleh mengingkari apa yang pernah dijanjikan saat kampenye, namun sebaliknya jika kalah supaya tidak stress atau gulung tikar karena merasa sudah mengeluarkan biaya banyak.

Dengan begitu, untuk menjadi seseorang yang akan menjabat pemerintahan daerah para peserta atau kandidat harus benar-benar siap, bukan hanya siap secara kemampuan atau intlektualitas saja, melainkan juga harus siap pula secara mental. Membangun mental itulah yang sebenarnya tidak mudah, harus melalui berbagai tahapan dan proses, sebab banyak sekali yang merasa kehilangan arah ketika tidak menang dalam persaingannya.

Selain itu, membangun etika dan etikat baik juga perlu, hal tersebut untuk mencari dukungan penuh dari yang akan mendukung mereka. Hal tersebut juga berfungsi nantinya ketika menang dalam persaingannya.

Demikian ulasan kursus jogja mengenai Lembaga Bimtek Di Jogja training pemerintahan daerah di Jogja. Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat.