Bimtek Kepegawaian Tentang Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah Mutasi Pejabat Jogja – Berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999, Mutasi pegawai merupakan rutinitas yang wajar dan pasti terjadi. Secara teknis, Mutasi dalam UU diartikan sebagai perpindahan, yaitu sebuah mekanisme tentang bagaimana mengatur perpindahan pegawai dalam status jabatannya. Namun banyak kasus dari mutasi pegawai adalah adanya nepotisme di dalamnya. Terutama jika orang tersebut memiliki kedudukan atau jawaban yang tinggi yang dapat sewenang-wenang mengangkat, mengganti, atau memberhentikan.
Dalam upaya menghindari pemahaman yang keliru di kalangan pejabat serta masyarakat umum, maka persoalan mutasi ini harus dilihat dari pendekatan kebijakan publik di mana dalam perencanaan dan pelaksanaannya berada dalam frame manajemen SDM (aparatur/pejabat) serta berorientasi pada peningkatan kapabilitas birokrasi.
Apapun hasil dari pelaksanaan kebijakan mutasi tersebut, prosesnya akan tetap memenuhi asas kepatutan kepangkatan, berpegang pada prinsip profesionalisme serta berorientasi pada peningkatan kinerja.
Kebijakan mutasi pegawai merupakan salah satu fungsi manajemen sistem kepegawaian Negara yang sangat fundamental baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah. Namun, sering kali mutasi pegawai ASN di berbagai instansi pemerintah daerah yang ada di Indonesia banyak menimbulkan berbagai persoalan atau pun masalah.
Mutasi kadang tidak sesuai dengan evaluasi terhadap berbagai persoalan kebutuhan kinerja pagawai dan bahkan mutasi dilakukan hanya dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu tanpa ada dampak yang signifikan dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik pegawai. Selain itu pula, penerapan kebijakan mutasi pegawai ini masih banyak ditemukan menggunakan paradigma atau pola pikir (mindset) lama yakni dengan mengandalkan Patronage System (pengangkatan seorang pegawai berdasarkan atas hubungan pribadi antara pihak yang mengangkat dengan yang diangkat).
Bimtek Kepegawaian Tentang Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah Mutasi Pejabat Jogja mengharaopkan bahwa dengan adanya mutasi pegawai mampu mengorong dan menciptakan penerapan reformasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pada tingkatan pemerintahan daerah. Sebab reformasi birokrasi sendiri memiliki tujuan yakni mengubah struktur, tingkah laku dan keberadaan atau kebiasaan yang telah lama, terlebih khusus dalam penataan sistem dan manajemen kepegawaian.
melihat berbagai kemungkinan yang terjadi dari adanya mutasi pegawai, maka Bimtek Kepegawaian Tentang Sistem Mutasi Kepegawaian Daerah Mutasi Pejabat Jogja menyediakan bimtek kepegawaian tentang sistem mutasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak seharusnya terjadi.