News That Matters
Shadow

Bimtek Pembuatan APBD Jogja

Bimtek Pembuatan APBD Jogja – APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam undang-undang no. 32 tahun 2003 diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Dalam menyusun APBD sudah diatur dan sudah memiliki landasan hukumnya yaitu UU No.32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah, UU No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain di dalam UU juga di dalam Keputusan Menteri dalam negeri No.29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan penghitungan APBD.

Bimtek pembuatan APBD Jogja akan menjelaskan sedikit informasi tentang APBD. Informasi tersebut terkait tujuan, fungsi, dan sekilas cara pembuatan APBD secara umum. Tujuan disusunnya APBD adalah untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan perbelanjaan untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. APBD memiliki lima fungsi yaitu sebagai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan fungsi distribusi. Kelima ungsi tersebut memiliki pengertian masing-masing.

Fungsi otorisasi adalah pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan, fungsi perencanaan yaitu pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan, kemudian fungsi pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah, fungsi alokasi sebagai pedoman dalam pembagiannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi, dan fungsi distribusi sebagai pedoman dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutatan.

Adapun cara penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu:

  1. Pemerintah daerah menyusun RAPBD atas dasar usulan dari setiap  perangkat daerah dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).
  2. Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas, sebelum dibahas, DPRD menyosialisasikannya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
  3. DPRD membahas RAPBD bersama dengan tim anggaran eksekutif.

Demikian penjelasan mengenai APBD yang bisa Bimtek Pembuatan APBD Jogja jelaskan. Semoga bermanfaat. Dan untuk teman-teman yang ingin mempelajari lebih lanjut cara pembuatan APBD, Bimtek Pembuatan APBD membuka pelatihan untuk teman-teman yang memang ingin belajar.