Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab bagi Bendahara – Di dalam suatu kepengurusan, penting dibutuhkan adanya Bendahara. Di kepengurusan manapun. Baik kepengurusan organisasi kampung, kampus, bahkan sampai tata negara pasti butuh yang namanya bendahara. Tugas umum atau tugas secara luas dari seorang bendahara pastilah yang berhubungan dengan keuangan. Namun ternyata tugas dan tanggung jawab bendahara tidak sesederhana itu saja. Di sini bimtek tugas dan tanggung jawab bagi bendahara akan memberikan sedikit informasi tentang apa saja yang harus dilakukan oleh seorang bendahara.
Tugas dari bendahara secara umum adalah menerima, menyimpan,membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja dari suatu organisasi atau kepengurusan. Sedangkan fungsi dari bendahara ada beberapa, yaitu;
- Mengadministrasikan dengan baik aliran kas masuk yang diterima.
- Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan dari kas yang diterimanya
- Membantu pelaksanaan pembayaran belanja suatu organisasi atau kepengurusan pada tingkat satuan kerja yang tidak dapat secara langsung dibayar oleh Kuasa Bendahara Umum Suatu organisasi atau kepengurusuan untuk pelaksanaan ini bendahara mendapatkan Uang muka kerja yang selanjutnya dikenaldengan istilah Uang persediaan (UP).
- Mengadministrasikan seluruh kegiatan dengan menggunakan prosedur sesuai kaidah pengendalian internale.
- Membuat pertanggungjawaban berupa Laporan pertanggungjawaban (LPJ)
Nah tugas dan fungsi di atas adalah tugas umum dari seorang bendahara. Namun di lapangan ada hal-hal yang mungkin dikurangi, diganti, atau ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dari organisasi atau kepengurusan yang bersangkutan.
Bimtek Tugas dan tanggung jawab bendahara menyarankan untuk seseorang agar belajar terlebih dahulu apa saja yang harus dilakukan oleh seorang bendahara, mengingat posisi bendahar merupakan posisi penting sehingga perlu persiapan yang matang. Di sini bimtek tugas dan tanggung jawab bendahara menawarkan semacam bimbingan secara teknis apa saja yang harus dilakukan oleh bendahara yang akan dibersamai oleh bendahara profesional.
Demikian sedikit informasi yang bisa bimtek Tugas dan tanggunga jawab bendahara berikan, semoga dapat bermanfaat bagi para bendahara. Baik yang sudah berjalan atau yang masih menyandang status calon.